Berita Kesehatan,kecantikan, tips dan trik

Cara Proses Syarat Izin Untuk Mengimpor Barang (Pre Impor)

Cara Proses Syarat Izin Untuk Mengimpor Barang (Pre Impor)Pre-Impor : Izin/Syarat Untuk Mengimpor Barang merupakan kelengkapan yang dilarang dilupakan. Ketika syarat perizinan impor tidak dilengkapi maka sudah niscaya izin mendatangkan barang dari luar negeri tidak akan berjalan dengan mulus, apa lagi kalau yang sifatnya bekerjasama dengan pemerintah, sekalipun ini bukanlah satu-satunya syarat yang diperlukan.

Pre-Impor artinya persiapan yang wajib dilakukan oleh seorang importir sebelum melaksanakan transaksi dan pengiriman barang ke negaranya, salah satunya yakni dalam bentuk izin.

Perizinan dalam pre-impor ini dikenal tiga macam, yaitu :
  • Izin Departemen Perdagangan.
Istilah umum dalam bentuk Izin ini yakni Angka Pengenal' yaitu dimana setiap calon pengimpor harus mempunyai izin ini bila ingin melaksanakan impor yang manda diperoleh dari Departemen Perdagangan RI setempat.
  • SK Menteri Keuangan soal Pembebasan Bea Masuk
Seandainya calon importir menginginkan untuk memakai akomodasi pembebasan bea masuk atau penangguhan bea masuk, ini kadang dilakukan oleh seorang importir yang merangkap kadang menjadi eksportir juga. Fasilitas semacam ini dinamakan KITE yaitu Kemudahan Impor Tujuan Ekspor yang merupakan salah satu berkas yang harus diajukan oleh seorang importir.

Adapun keterangan yang terdapat dalam KITE tersebut yakni Pembebasan serta Bea masuk dan penagguhan PPn dan PPnBM.

Jika tidak ada halangan atau penundaan maka berkas tersebut akan diterima maksimal 14 hari kerja atau 2 ahad dalam bentuk SK Menkeu yang sah.
  • Izin Khusus
Kalau seandainya barang yang hendak diimpor bukan merupakan barang yang baru, maka perlu ada izin khusus dari pihak Departemen Perdagangan serta juga dari Surveyor Independent, biasanya dari SUCOFINDO atau juga dari luar negri SGS.

Bentuk izin menyerupai ini hanya berlaku untuk barang yang tidak baru, kalau seandainya yang akan diimpor yakni barang gres maka bentuk izin ini ditiadakan. Tapi bila ternyata memang bukan barang gres maka sebelum mulai mengapalkan barang tersebut sudah harus mengantongi izin ini.

Demikian salaha satu persyaratan atau izin sebelum Impor barang (Pre-Impor) yang sanggup kami sampaikan kali ini. Untuk selanjutnya ketahui Tata Cara Pelaksanaan Impor. Baca juga Proses Pelaksanaan Impor dan Pengertian Impor Barang

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Proses Syarat Izin Untuk Mengimpor Barang (Pre Impor)"

Posting Komentar