Berita Kesehatan,kecantikan, tips dan trik

Cara Proses Dan Dasar Aturan Serta Fungsi Ff (Freight Forward)

Cara Proses dan Dasar Hukum Serta Fungsi FF (Freight Forward)
Dasar Hukum Serta Fungsi FF (Freight Forward). Bicara soal ekspor dan impor, maka ilmu soal Freight Forward menjadi pecahan yang harus kita ketahui. Salah satu yang paling fundamental soal ini yang harus kita ketahui ialah status hukumnya. Bagaimana dalam pandangan aturan internasional dan lokal khususnya di indonesia.

Status Hukum Freigh Forward
Tidak adanya peraturan internasional yang mengatur terntang keberadaan freight forwarder, mengakibatkan masing-masing negara menerapkan peraturan yang berbeda-beda. Secara umum, peraturan aturan negara ini didasarkan atas konsep keagenan.

Freight forwarder merupakan distributor principal-nya, shipper / consignee. Dalam tugasnya, patuh kepada principal-nya, mematuhi instruksi-instruksi yang beralasan dan bisa melaksanakan transaksinya. Jika bertindak sebagai agen, tanggungjawabnya terbatas hanya sebagai agen, tidak lebih. Jika bertindak sebagai principal dan melaksanakan kontrak yang menyangkut tanggung jawab atas namanya, mereka akan bertanggungjawab terhadap semua pelaksanaan pekerjaan moda transportasi, termasuk periode waktu kargo berada di dalam pengawasan liner dan semua penanggungjawab multi moda lainnya yang digunakan.

Seandainya freight forwarder mengambil alih fungsi transportasi darat, mengangkut kargonya sendiri, ia bertindak sebagai principal. Namun, jikalau sebagai kontraktor yang telah dikenal oleh pelanggannya, maka ia kembali bertindak sebagai agen. Jika ternyata mereka melaksanakan aktivitas konsolidasi atau groupage dan menerbitkan B/L sendiri, maka ia bertindak sebagai principal.

Setelah kita mengetahui status aturan dari freight forwarder, dan sedikit menyinggung soal perannya, maka sedikit kita akan mengetahuibentuk kiprahnya secara khusus, baik sebagai distributor maupun sebagai principal.

Freight Forwarder Sebagai Agen
Jika freight forwarder bertindak sebagai agen, ia akan bertanggung jawab terhadap kesalahan-kesalahan yang dilakukan karyawannya. Kesalahan tersebut bisa berupa :
Penyerahan kargo yang tidak sesuai dengan instruksi.
Pengangkutan kargo ke tujuan simpulan yang salah
Tidak mengasuransikan kargo sesuai dengan instruksi, dan
Melakukan re-ekspor tanpa dilengkapi dengan persyaratan yang diperlukan, contohnya penarikan uang jaminan.

Selain itu, freight forwarder bisa juga dituntut oleh pihak ketiga (3rd party) jikalau terjadi kerugian, kehilangan atau kecelakaan orang selama pelaksanaan moda angkutan.

Freight Forwarder sebagai Principal
Jika freight forwarder melaksanakan aktivitas Consolidation dan MTO (Multimoda Transport Operator), ia merupakan independent contractor yang mendapatkan tanggungjawab atas namanya sendiri dan bertanggungjawab tidak hanya terhadap kesalahan atau kelalaian, tetapi juga kesalahan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan kontraknya. Dalam praktiknya, bisa dikatakan bahwa freight forwarder melaksanakan perundingan dengan costumer mengenai biaya pelaksanaan moda angkutan, dan bukan hanya sekedar mendapatkan komisi.(Sumber disadur dari "Buku Pintar Ekspor Impor terbitan TransMedia 2008 yang dikarang oleh Andi Susilo) Baca Kembali : Langkah Dalam Melakukan Ekspor Ke Luar Negri (Membuka Pasar Ekspor)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Proses Dan Dasar Aturan Serta Fungsi Ff (Freight Forward)"

Posting Komentar