Berita Kesehatan,kecantikan, tips dan trik

Cara Proses Ekspor Barang Keluar Negeri (Konsinyasi)‎

Cara Proses Ekspor Barang Keluar Negeri (Konsinyasi)‎
Konsinyasi ialah pengiriman barang ke luar negeri dengan tujuan untuk dijual tapi hasil penjualannya ‎diperlakukan sama dengan hasil ekspor biasa. Jadi, barang yang dikirim ke luar negeri tidak untuk ditukar ‎dengan barang lain ibarat tukar barang pada umumnya tapi pengiriman barang sebagai barang konsinyasi belum ada ‎pembeli yang pasti. Contoh hasil bumi Indonesia yang biasanya dikirim sebagai barang konsinyasi untuk dijual di ‎pasar lelang Eropa ialah the dan tembakau. Dan adapun cara pelaksanaan lelang pada umumnya sebagai ‎berikut :‎
  1. Pemilik barang atau consignor menunjuk salah satu brokerage yang mahir pada jenis komoditi tersebut, contohnya ‎tea broker.‎
  2. Broker akan menyusun packing list yang berisi uraian lengkap perihal jenis, mutu dan jumlah dari setiap parta ‎barang, dan lalu akan diambil beberapa sebagai contoh. Setelah itu akan ditentukan waktu dan tanggal ‎lelang serta akan diberikan kesempatan sebelumnya kepada calom pembeli untuk melihat dan mengusut ‎contoh baran berikut uraiannya.‎
  3. Broker lalu memperlihatkan harga taksiran atas barang tersebut yang dianggapnya layak dan wajar. ‎Kemudian, harga taksiran ini disampaikan kepada pemilik barang atau wakilnya (agent). Sebagai info ‎bahwa penetapan harga penjualan ditentukan oleh suatu panitia. Misalnya di Eropa oleh panitia hasi bumi yang ‎anggotanya terdiri dari wakil-wakil kedubes kita di Eropa, wakil dari Depperindag, wakil dari bank Indonesia, ‎atau wakil dari Biro Lalu Lintas Devisa dan staf mahir lainnya.‎
Panitia tersebut dengan berpedoman pada situasi pasar dan perkembangan harga sebelumnya. Serta harga ‎taksiran dari broker memilih harga jual minimum dari barang ekspor tersebut, yang sanggup disamakan dengan penetapan harga dasar ‎dalam hal ekspor biasa. Kemudian akan diteruskan ke broker sebagai dokumen diam-diam yang akan digunakan ‎sebagai harga aliran untuk broker dalam melakukan transaksi lelang atas nama penjual.‎

Jika waktu lelang telah tiba, broker berhak menjual barang tersebut. Dengan sendirinya barang yang menerima ‎tawaran sama atau lebih tinggi dari harga jual minimumsudah sanggup dikatakan terjual. Dan sebaiknya, jikalau ‎ternyata barang menerima penawaran yang lebih rendah, ada 2 cara yang sanggup ditempuh oleh broker yaitu ‎dengan cara menarik barang itu dari lelang dan panitia masih sanggup menjualnya di luar lelang secara underhand ‎sales. Cara kedua ialah menjualnya dengan proposal yang didapat di dalam pelelangan dengan persetujuan ‎dari panitia.

Terakhir, broker tersebut akan menikmati komisi dari hasil pelelangan tersebut yang diberikan oleh pihak yang ‎diwakilinya.‎

Bagaimana Cara Ekspor Barang Keluar Negeri (Konsinyasi)‎ yang anda amati pada artikel blog ini? jikalau belum membantu berdasarkan anda maka anda sanggup mengirimkan saran dan kritik anda lewat email dari link kontak di atas. Intinya, bagi seorang eksporti khususnya pengekspor barang Indonesia harus tahu betul segala seluk beluk alurnya supaya nanti tidak ada kerugian besar yang harus anda tanggung. Untuk itu jelajahi semua artikel yang telah ditulis dalam blog ini. Baca Selanjutnya : Cara Melakukan Ekspor dengan L/C (Letter of Credit) dan Pengertian Impor Barang dan Caranya

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Proses Ekspor Barang Keluar Negeri (Konsinyasi)‎"

Posting Komentar